Alasan Majelis Hakim Beri Vonis Lepas 2 Oknum Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memberi vonis lepas kepada 2 oknum polisi terdakwa kasus unlawful killing terhadap laskap FPI akhir 2020 lalu.

ilustrasi
Ilustrasi Vonis Pengadilan - Majelis hakim mengungkap alasan pemberian vonis lepas kepada 2 oknum polisi terdakwa unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) pada akhir 2020 lalu. 

TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi vonis lepas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Mereka merupakan anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum anggota Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Pembacaan vonis tersebut disampaikan hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam persidangan, Jumat (18/3/2022).

Selain kedua anggota polisi itu, terdapat Ipda Elwira Priadi yang sebelum persidangan berstatus sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan meninggal dunia pada 4 Januari 2021 sehingga penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Kasus unlawful killing laskar FPI berawal dari insiden penembakan yang terjadi di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Baca juga: Polemik 6 Laskar FPI Diduga Bawa Senjata saat Kawal Habib Rizieq Shihab: Hanya Ada Durian

Baca juga: Denny Siregar Ungkap Bakal Ada Demo Serukan Jokowi Mundur, Diikuti Oposisi, Anarko, Eks HTI dan FPI

Ini bermula dari tidak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Polda Metro Jaya pun menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang menyebut bahwa simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkis.

Polisi kemudian memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin, Ipda Elwira Priadi.

Kemudian Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.

Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari pihak anggota Laskar FPI.

Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan enam Laskar FPI.

Empat anggota FPI ditembak di dalam mobil saat polisi sedang membawa mereka dalam perjalanan menuju Mapolda Metro Jaya.

Majelis hakim menyebut keduanya terbukti melakukan penembakan di Tol KM50 Jakarta-Cikampek sesuai dakwaan jaksa.

Baca juga: HARI INI Vonis Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sempat Seret Nama Jenderal dan Buzzer ke Pengadilan

Baca juga: Rizieq Shihab dan Pentolan FPI Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan 1,5 Tahun JPU

Kendati demikian, majelis hakim juga menyatakan bahwa penembakan itu merupakan upaya membela diri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved