INFO PERJALANAN

SYARAT Naik Pesawat Terbaru, Aturan Prokes Perjalanan Udara, Laut & Darat dan Cara Mengisi e-HAC

Pelaku perjalanan udara dengan pesawat terbang, laut dan darat tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (tes PCR atau tes Antigen)

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Foto ilustrasi suasana di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. 

– Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama

– Pilih "Buat e-HAC"

– Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri

– Pilih sarana perjalanan "Udara"

– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai lalu klik "Lanjutkan"

– Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Bila dinyatakan layak terbang pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

– Setelah itu pilih "konfirmasi" dan selesai.

Baca juga: Maksud Hasil Tes Tidak Ditemukan saat Isi e-HAC Pedulilindungi, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang

Baca juga: Cara Check In atau Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi saat HP tak Ada Sinyal Internet

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved