INFO PERJALANAN
SYARAT Naik Pesawat Terbaru, Aturan Prokes Perjalanan Udara, Laut & Darat dan Cara Mengisi e-HAC
Pelaku perjalanan udara dengan pesawat terbang, laut dan darat tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (tes PCR atau tes Antigen)
TRIBUNBATAM.id - Pelaku perjalanan udara dengan pesawat terbang tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (tes PCR atau tes Antigen).
Aturan sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kapal laut dan perjalanan darat di masa pandemi.
Ditiadakannya syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan jarak jauh berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022.
Sejalan dengan relaksasi syarat perjalanan, pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
Di mana pelaku perjalanan wajib mengikuti panduan protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah.
Sebagai catatan, relaksasi aturan bebas tes Covid-19 hanya berlaku bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap atau ketiga (booster).
Sementara pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin primer dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 sebelum keberangkatan.
Baca juga: Prokes Perjalanan Darat, Laut & Udara tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid No 11 Tahun 2022
Baca juga: Persyaratan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Bebas Karantina ke Batam, Bintan dan Bali
Dirangkum dari SE Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, terdapat sejumlah aturan prokes bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum
7. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam