INFO PERJALANAN

SYARAT Naik Pesawat Terbaru, Aturan Prokes Perjalanan Udara, Laut & Darat dan Cara Mengisi e-HAC

Pelaku perjalanan udara dengan pesawat terbang, laut dan darat tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 (tes PCR atau tes Antigen)

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Foto ilustrasi suasana di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. 

8. Aturan makan/minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: ATURAN Baru Pelaku Perjalanan Domestik saat Covid-19, Tak Perlu Lagi Antigen dan Swab PCR

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Udara, Laut & Darat: Tak Perlu Tunjukan Tes PCR/Antigen tapi Ada Syaratnya

Wajib Mengisi e-HAC

Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya di Jakarta, Selasa (1/3/2022) dikutip dari keterangan resmi dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

Baca juga: Apa Itu Sijejak? Bisa Diakses dari Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Menggunakannya

Baca juga: SEBELUM Terbang, Calon Penumpang di Bandara Hang Nadim Diminta Cek Status Aplikasi PeduliLindungi

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Cara Mengisi e-HAC

Berikut ini panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved