DPD REI Kepri Minta Pemerintah Intervensi Harga Material, Berimbas ke Rumah Subsidi
Ketua DPD REI Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan tak terkendalinya harga bahan bangunan di Kepri.
TRIBUNBATAM.id - Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kepulauan Riau (Kepri) menyayangkan tidak terkendalinya harga bangunan di Kepri.
Kondisi ini menurutnya menganggu pasokan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mereka pun meminta agar pemerintah untuk mengintevensi pasar agar harga material bangunan lebih kondusif.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kepri, Tony mengungkapkan sepanjang tahun 2021 pengembang di daerahnya diberatkan dengan harga bahan bangunan yang makin melambung naik.
Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa mengendalikan harga bahan bangunan agar sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi untuk mengedepankan penggunaan komponen dari dalam negeri.
Baca juga: OJK Dukung Vaksinasi Corona di Kepri, Gandeng DPD REI Sasar Sejumlah Daerah
Baca juga: Pilih Pengurus Baru di Tengah Pandemi, DPD REI Khusus Batam Akan Lakukan Musda Secara Online
“Kenaikan bahan bangunan di Kepri sangat beragam, namun ada yang melonjak sampai 50 persen. Kami diimbau untuk menggunakan bahan baku dari dalam negeri, tetapi harganya lebih mahal daripada barang dari Singapura,” kata Tony yang dikutip dari Majalah RealEstat Indonesia baru-baru ini.
Diakuinya, pengembang tidak punya pilihan sehingga yang sekarang masih bisa membangun mereka hanya berusaha menjaga cashflow saja, karena margin hampir tidak ada.
Oleh karena itu, Tony berharap pemerintah bisa melakukan sesuatu dan mengintervensi pasar agar produsen bahan bangunan tidak terus menaikkan harga produknya.
“Kami juga mengharapkan kenaikan harga rumah subsidi. Meski ini seperti makan buah Simalakama karena daya beli masyarakat belum pulih, namun kalau harga rumah subsidi tidak naik, saya yakin banyak pengembang tidak bisa atau tidak mau membangun,” ungkap Tony.
Perizinan Tata Ruang
Selain mengeluhkan kenaikan harga bahan bangunan yang gila-gilaan, REI Kepri juga mengalami masalah perizinan termasuk yang berkaitan dengan izin tata ruang.
Salah satunya menyangkut penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Tribun Podcast bersama REI dan Central Group
Baca juga: Cerita Mantan Pemulung jadi Bos Real Estate Sukses, Ajak Warga Naik Helikopter Gratis
Peraturan baru ini membuat banyak pengembang belum bisa membangun perumahan baru karena IMB sudah tidak dikeluarkan sejak Juni 2021.
“Dampaknya, hanya pengembang yang sudah mengantongi izin dari jauh-jauh hari yang dapat melakukan pembangunan,” jelas Tony.
Sedangkan masalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi Kota Tanjungpinang hingga kini masih terus dikawal REI Kepri. Menurut dia, masalah ini kemungkinan baru bisa selesai pada 2023, sesuai jadwal dari pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-dpd-rei-kepri-tony-3.jpg)