BATAM TERKINI
Peran Hendri DPO Kasus Korupsi di Pegadaian Batam, Jual Emas Curian Tapi Tak Balik-balik
Namun polisi lebih lihai dari dirinya, iapun ditangkap di Pekanbaru dan dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin yang biasa digelar oleh pimpinan cabang.
Saat memeriksa isi brankas, diketahui 16 potong emas sudah raib.
Pimpinan cabang PT Pegadaian Persero Mega Legenda lalu menanyakan soal emas ini kepada tersangka RD.
Saat itu tersangka mengaku tidak tahu.
Bukannya mengklarifikasi kemana hilangnya emas jaminan milik nasabah, tersangka diketahui menghilang.
Nomor telepon yang biasa ia gunakan bahkan tidak bisa dihubungi.
Sampai akhirnya pimpinan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda melaporkan hilangnya emas tersebut ke Polresta Barelang.
Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik, sebagian logam mulia itu sudah dijualnya untuk bersenang-senang hingga tersisa Rp 1,2 juta.
Dari sejumlah bukti dan keterangan saksi, RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar Unit II Satreskrim Polresta Barelang.
Pertama dilaporkan kasus penggelapan. Setelah gelar perkara ditetapkan kasus korupsi karena tersangka merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian cabang Mega Legenda.
Sesuai KTP, Hendri merupakan warga Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan saat dikonfirmasi TribunBatam.id membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Meski demikian, Reza belum mengungkapkan lebih lanjut terkait peristiwa penangkapan tersebut.
"Ia benar, yang bersangkutan sudah kami tangkap. Dalam waktu dekat akan kami rilis," sebut Reza singkat melalui pesan singkat WhatsApp Selasa (22/3/2022).
PEGADAIAN Ganti Rugi Emas Jaminan Nasabah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tersangka-dugaan-korupsi-emas-pegadaian-batam-ditangkap-di-pekanbaru.jpg)