Kecurigaan Ketua RW Bongkar Kasus Aborsi, Bermula dari Sejoli Meminjam Cangkul

Selain sejoli, polisi juga menetapkan seorang tersangka kasus aborsi berinisial N. Apa perannya?

Kompas.com
Foto ilustrasi - Polisi mengungkap kasus aborsi di Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap praktik aborsi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Sf.

Ia bersama pacarnya berinisial Fi kini terancam 10 tahun penjara.

Selain mereka berdua, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial N.

Ia diketahui berperan untuk membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan Sf yang baru berumur 5 bulan.

Aksi mereka terungkap setelah ketua rukun warga (RW) curiga dengan sikap mereka yang meminjam cangkul untuk menggali tanah.

Mereka berani menggugurkan kandungannya karena malu dengan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, hubungan gelap itu dilakukan SF dengan pacarnya berinisial FI yang masih warga Curugkembar.

Baca juga: Kasus Aborsi di Karimun segera Disidangkan, 2 Pelaku Dikenai UU Perlindungan Anak

Baca juga: Mahasiswi Aborsi Janin Hasil Hubungan Terlarang, Terungkap Karena Potongan Tangan

"Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni SF wanita, FI pacarnya SF, N yang membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan SF. Korban bayi yang berumur 5 bulan dalam kandungan," ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Dedy mengatakan, SF mendatangi N untuk berdiskusi menanyakan cara menggugurkan kandungan.

"Diberikan solusi dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur. SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil diluar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut," jelasnya.

Namun, rencana SF berhasil terbongkar oleh ketua RW setempat.

Karena saat itu pacar SF meminjam cangkul untuk menggali tanah yang dicurigai oleh ketua RW.

"Pengungkapan kasus diketahui karena ketua RW curiga dengan FI yang mana pada saat itu meminjam cangkul dan menggali tanah dan memasukan sesuatu ke dalam tanah. Selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam, janin dari anak SF," katanya.

Baca juga: ABG Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Beli Obat Kontraksi Melalui Online

Baca juga: Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya

Selain dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara berdasarkan undang undang perlindungan anak, polisi juga menyita sabu buah cangkul dan plastik warna hitam sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, SF, FI pun dengan N saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi.(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Aborsi

Sumber: TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved