Rabu, 29 April 2026

BATAM TERKINI

Layanan Online Disdukcapil Batam Berhenti Sementara, Layanan Adminduk Beralih Manual

Disdukcapil Batam menghentikan sementara layanan online untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk). Kepala Dinas pun mengungkap sebabnya.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Warga mendatangi kantor Disdukcapil Batam di Kecamatan Sekupang, Rabu (19/1/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Layanan online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam dihentikan sementara waktu.

Kurang lebih satu minggu ke depan pelayanan tidak bisa berjalan seperti biasa.

Tepatnya gangguan pelayanan ini mulai berlaku 24-31 Maret 2022.

Hal ini karena adanya penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat.

Masyarakat diharapkan bisa mengerti dan sabar sampai penerapan sistem SIAK selesai.

"Berkas masih diterima, namun untuk prosesnya menunggu sampai proses penerapan sistem SIAK ini selesai," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Heryanto, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Warga Datangi Disdukcapil Batam Sejak Pagi, Paling Banyak Urus Akta Lahir

Baca juga: Fungsi Akta Kematian, Disdukcapil Batam Terbitkan 393 Lembar Hingga Juni 2021

Akibat penerapan sistem ini, semua berkas yang diajukan tidak bisa diproses seperti pencetakan e-KTP, pencetakan akta dan beberapa pelayanan lainnya.

"Warga yang ingin mengajukan berkas bisa saja tapi manual semua. Sebab kalau online tidak bisa diakses sampai proses ini selesai," katanya.

Ia melanjutkan diterapkannya SIAK terpusat ini, maka database kependudukan menjadi satu database.

Seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sehingga data semakin valid dan aman.

"SIAK terpusat juga memantau semua aktivitas data oleh pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota masing-masing. Penerbitan NIK langsung terkoneksi real time sehingga meminimalisasi biodata ganda bagi warga," kata Heryanto.

Ia mengatakan ke depan pekerjaan Disdukcapil Batam akan semakin berat.

Baca juga: Hingga September 2021, Disdukcapil Batam Terbitkan 36.000 Kartu Identitas Anak

Baca juga: TERBATAS! Disdukcapil Batam Buka hingga Pukul 12.00 WIB, Maksimal 80 Antrean

Hal ini karena berhubungan dengan data pemilih yang akan ikut pemilu nantinya.

Pihaknya juga harus melakukan percepatan perekaman untuk pelajar yang berusia 17 tahun.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved