Mabes Polri Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit, Penipuan Modus Investasi Bikin Rugi Rp 5 T

Penangkapan bos perusahaan robot trading Fahrenheit oleh Mabes Polri merupakan pengembangan dari 4 tersangka hasil ungkap Polda Metro Jaya.

TribunBatam.id via Kompas.com/Tria Sutrisna
Penyidik Polri menunjukkan barang bukti hasil penangkapan empat tersangka robot trading Fahrenheit di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022). Bareskrim Mabes Polri menangkap bos perusahaan, Hendry Susanto. 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus bergerak mengungkap kasus dugaan penipuan modus investasi melalui platform Fahrenheit.

Setelah menangkap 4 tersangka di dua lokasi berbeda, mereka kini menangkap Hendry Susanto.

Ia merupakan bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit.

Polisi sebelumnya mendapat setidaknya 55 laporan dan 100 orang yang mengadukan soal dugaan investasi bodong itu ke polisi.

Salah seorang korbannya, Chris Ryan bahkan mengaku total uang yang hilang mencapai Rp 5 triliun.

Chris mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya melalui platform Fahrenheit pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Sosok Hendry Susanto Bos Fahrenheit, Ahmad Sahroni Sebut Lebih Sadis dari Indra Kenz & Doni Salmanan

Baca juga: Tiap Hari Mati Lampu di Batam, Pengusaha Cemas Bakal Ganggu Iklim Investasi

Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi.

Menurut Chris, uang yang hilang secara total mencapai Rp 5 triliun.

Chris mengaku melihat peluang pemasukan tambahan untuk memenuhi kebutuhan di tengah pandemi covid-19.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap empat tersangka robot trading aplikasi Fahrenheit.

Keempat pelaku tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.

Auliansyah menjelaskan, tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.

Para tersangka diketahui memiliki peran mulai dari admin, pengelola website dan mencari member atau mengajak khalayak untuk berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

Kini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 45 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Polisi Bidik Fakar Suhartami Pratama, Guru Indra Kenz Kasus Penipuan Modus Investasi Binomo

Baca juga: Di Hadapan Kepala BP Batam, Bupati Lingga Ungkap Peluang Investasi di Lingga

Penyidik Polri juga menerapkan Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, kemudian Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kemudian Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan membenarkan penangkapan bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit tersebut.

Menurut Whisnu, Hendry Susanto ditangkap pada Selasa (22/3/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hendry Susanto diketahui menjabat sebagai direktur PT FSP Akademia Pro, perusahaan robot trading Fahrenheit.

Saat ini, Hendry sudah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.

"Iya betul, sudah ditangkap di Jakarta. Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengejar Hendry Susanto.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, saat mengungkap hasil pemeriksaan empat pelaku investasi bodong robot trading yang sudah ditangkap.

"Hasil pemeriksaan empat orang yang sudah kami amankan, menurut mereka, dia (Hendry) direktur," ujar Auliansyah.

BUJUK Rayu Robot Trading Fahrenheit

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaku investasi bodong robot trading Fahrenheit berupaya meyakinkan korbannya dengan slogan "Diam Duduk, Dapat Duit" agar tertarik berinvestasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, setiap kali mempromosikan robot trading Fahrenheit, para pelaku kerap mengedepankan slogan yang disebut sebagai 'D4'.

Baca juga: Polisi Bidik Fakar Suhartami Pratama, Guru Indra Kenz Kasus Penipuan Modus Investasi Binomo

Baca juga: Dian Kaget Jadi Korban Penipuan Tiket Palsu MotoGP Mandalika

"Pelaku ini menjelaskan kepada para member bahwa robot trading Fahrenheit memiliki slogan D4. Apa itu? Duduk, Diam, Dapat Duit," ungkap Auliansyah kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Selain itu, para pelaku juga menjanjikan para member bahwa uang yang telah diinvestasikan tidak akan hilang atau loss karena sistem khusus milik Fahrenheit.

Menurut Auliansyah, pelaku berdalih bahwa kerja robot trading Fahrenheit dapat memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan oleh member.

"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan loss, tidak akan kalah, tidak akan hilang jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakan uangnya di robot trading tersebut," ungkap Auliansyah. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Penipuan Modus Investasi

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved