INFO PERJALANAN
Syarat Bebas Visa Kunjungan & VoA Khusus Wisata Masuk Batam-Bintan-Pinang untuk Pelancong Asing
Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN yang berkunjung ke Batam dan Bintan
Tanjung Uban
- Bandar Bentan Telani Lagoi
- Bandar Seri Udana Lobam
Baca juga: Heres the Arrival Flow of Foreigners with Visa on Arrival (VoA) in Bali
Baca juga: Visa on Arrival (VoA) untuk Wisman Bakal Diterapkan Kembali, Apa Itu?
Tanjung Pinang
- Sri Bintan Pura
Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di kawasan Kepulauan Riau (Kepri) dengan menunjukkan dokumen berikut:
- Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan
- Bukti konfirmasi akomodasi
- Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura
Bebas Visa Kunjungan (BVK) Khusus wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
"Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri," jelas Amran.
Baca juga: Polsek KKP Batam Pantau Pelabuhan, Sebut Wisatawan Mancanegara 3 Lokasi Mulai Meningkat
Baca juga: Seiring Diterapkannya Kebijakan Bebas Karantina di Bali, Luhut Sebut Jumlah Wisatawan Meningkat
Tidak hanya bebas visa kunjungan, di Kepri juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura: