INFO PERJALANAN
Syarat Bebas Visa Kunjungan & VoA Khusus Wisata Masuk Batam-Bintan-Pinang untuk Pelancong Asing
Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN yang berkunjung ke Batam dan Bintan
- Malaysia
- Mexico
- Myanmar
- Perancis
- Singapura
- Spanyol
- Taiwan
- Thailand
- Tiongkok
- Vietnam
"Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19," jelas Amran.
Amran menambahkan, izin tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
"Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," tambah Amran.
Baca juga: Ingin Berwisata ke Lagoi Bintan, Wisatawan Lokal Wajib Kantongi Surat Bebas Covid-19
Baca juga: Syarat dan Aturan Wisatawan Asing Masuk Bali dan Kepri, Wajib Punya Dokumen Ini
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)