INFO PERJALANAN
Syarat Bebas Visa Kunjungan & VoA Khusus Wisata Masuk Batam-Bintan-Pinang untuk Pelancong Asing
Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN yang berkunjung ke Batam dan Bintan
TRIBUNBATAM.id - Pelaku usaha pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri) sepertinya kini bisa bernapas lega.
Sempat terpuruk di awal pandemi menyerang, kini sektor ini perlahan bangkit dan didukung pemerintah.
Dukungan itu terlihat dengan keluarnya aturan terbaru, yakni Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022.
Surat Edaran (SE) tersebut mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepri, yang berlaku efektif sejak 22 Maret 2022.
Dengan ketentuan baru ini, Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura Dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Melalui keterangan resminya, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
Baca juga: Covid-19 di Singapura Menurun saat Masuk Batam Bebas Visa Kunjungan
Baca juga: Bebas Visa, Turis 9 Negara ASEAN Ini Bisa Masuk Kepri dari 8 Pelabuhan di Batam, Bintan, TjPinang
"Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," jelas Amran dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Ia pun menambahkan, Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu:
Batam
- Nongsa Terminal Bahari
- Batam Centre
- Sekupang
- Citra Tri Tunas
- Marina Teluk Senimba