INFO PENERBANGAN
Tanpa Tes PCR/Antigen, Cek Aturan Resmi Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink 23 Maret 2022
Maskapai penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink menyampaikan aturan penerbangan untuk penumpangnya yang berlaku pada bulan Maret 2022
3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga
4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa
Sebagai catatan, surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di Keputusan Menkes RI.
Selain itu, penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Inilah Maskapai Penerbangan yang Tak Wajibkan Penumpang Pakai Masker di Pesawat
Baca juga: SYARAT Penerbangan Terbaru, Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan
Aturan Penerbangan Internasional Masuk Indonesia
Masih dilansir dari laman resmi maskapai Garuda Indonesia, berikut syarat penerbangan internasional masuk RI:
- Sertifikat vaksin Covid-19 disertai hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina yakni:
1. Selama 7x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama
2. Selama 3x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis kedua atau ketiga
- Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibolehkan masuk Indonesia
- Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah.
- Penumpang usia 18 tahun ke bawah durasi karantina mengikuti ketentuan pendamping perjalanan.
Baca juga: Prokes Perjalanan Darat, Laut & Udara tanpa Tes Antigen-PCR Sesuai SE Satgas Covid No 11 Tahun 2022
Baca juga: INFO Terbaru Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut, Penumpang Jangan Lupa Unduh PeduliLindungi
Aturan Maskapai Citilink Indonesia
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.
2. Penumpang yang melakukan vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin diwajibkan melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan