BATAM TERKINI
Disbud Kepri Jelaskan Cara Pendaftaran Warisan Budaya Takbenda (WBTB)
Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri menyosialisasikan cara pendaftaran dan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), bertempat di Kantor Disbudpar Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Kepri menyosialisasikan cara pendaftaran dan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata.
Kepala Bidang Adat Tradisi dan Karya Budaya Takbenda Disbud Provinsi Kepri, Budhiharti, mengatakan kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Direktorat Jenderal Kebudayaan perihal permintaan usulan penetapan WBTB Indonesia tahun 2022.
Kegiatan penetapan tersebut menjadi agenda rutin dari kementerian, kabupaten dan kota dapat mengusulkan karya budaya melalui provinsi.
"Provinsi yang mempunyai wewenang mengusulkan WBTB ke Kementerian," katanya, Kamis (24/3/2022) lalu.
Terkait perihal tersebut perlu dukungan dan perhatian dari bupati, Walikota terhadap pelestarian warisan budaya terutama terkait dengan karya budaya WBTB yang pada saat ini berbagai kondisi yang dihadapi salah satunya adalah terancam punah dan warisan budaya yang ada di perbatasan rentan pengakuan negara lain.
"Kami ingin menaikkan Batam, karena kita tahu Batam memiliki adat istiadat," katanya.
Kesempatan itu, ia menjelaskan cara pendaftaran dan pencatatan karya budaya.
Baca juga: Melalui Petani Milenial, bank bjb Dorong Anak Muda Berbisnis, Tinggal di Desa Rezeki Kota
Baca juga: SMKN 1 Batam Gelar Pekan Olahraga, Wadahi Minat dan Bakat Siswa-siswi SMP di Batam
Kabupaten dan kota bisa mendaftarkan kepada Disbud Kepri.
Setelah itu provinsi akan mendaftarkan ke Kemendikbudristek, dan tahun berikutnya baru mendapat usulan penetapan yang disertakan formulir, kajian, buku, jurnal, video, dan dokumentasi.
"Dari kita (provinsi) kita kirimkan semua pengusulan ke kementerian, kemudian sertifikasi dari tim ahli lalu dilakukan monitoring ke kabupaten dan kota," tuturnya.
Setelah melalui tahapan tersebut ada sidang penetapan, selanjutnya penyerahan sertifikat yang diserahkan menteri kepada Gubernur.
Ia menyebut, karya budaya takbenda yang ditetapkan menjadi WBTB dari Provinsi Kepri sebanyak 77 WBTB.
Karya budaya yang telah ditetapkan menjadi WBTB, harus dilakukan rencana tindak lanjut dalam bentuk aksi pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan sehingga kelestarian dari suatu karya budaya takbenda yang telah ditetapkan menjadi WBTB mampu bertahan ke generasi-generasi dan sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan berkelanjutan.
"Sertifikat ini ada batas waktunya kalau kabupaten kota tidak ada aktivitas akan dicabut supaya terpacu harus melakukan pengembangan jangan berhenti di perlindungan," katanya.