BATAM TERKINI

Disbud Kepri Jelaskan Cara Pendaftaran Warisan Budaya Takbenda (WBTB)

Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri menyosialisasikan cara pendaftaran dan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), bertempat di Kantor Disbudpar Batam.

ISTIMEWA
Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri mensosialisasikan cara pendaftaran dan pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTB), bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam. 

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengapresiasi atas kunjungan Disbud Provinsi Kepri.

Menurutnya dengan adanya kunjungan ini dapat mendorong Disbudpar memaksimalkan pendaftaran dan pencatatan WBTB Kota Batam

"Disbudpar langsung menindaklanjuti pengusulan karya budaya takbenda," katanya. 

Pemko Batam mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu. 

"Pemerintah sangat serius tentang budaya Melayu. Banyak Paguyuban, perkumpulan di Batam namun tetap payungnya Melayu," terangnya. 

Selain Perda, pemerintah juga mempunyai Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), ada 10 unsur yang tercantum di dalamnya seperti kuliner, olahraga tradisional, ritus, pantun dan sebagainya. 

"Tugas kami tersosialisasi budaya ini dengan baik dan harus kita angkat," tegasnya. 

Tak hanya itu, Disbudpar Kota Batam mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya yang tersertifikasi.

Artinya secara aturan melestarikan budaya Melayu sangat kuat, sehingga masyarakat tak perlu binggung dengan apa yang ditemukan dilapangan. 

"Perbedaan cagar budaya dengan WBTB, misalnya Rumah Limas Potong sebagai cagar budaya, sedangkan di dalam Rumah Limas Potong namanya WBTB ada relief bernama pucuk rebung, dan lain-lain," ujarnya.

Ardi berharap pelaku budaya, komunitas budaya di Kota Batam dapat mendokumentasikan budaya Melayu berbasis digital. 

"Misalnya saat pentas tari buat video, dalamnya dijelaskan apa nama gerakannya, maknanya," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi) 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved