Polisi Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Anak Bupati Langkat Nonaktif Kasus Kerangkeng Manusia
Anak Bupati Langkat nonaktif pun bereaksi dengan status tersangka terkait kasus kerangkeng manusia berujung hilangnya nyawa.
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan 8 tersangka terkait penganiayaan hingga tewas di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Salah satu yang berstatus tersangka adalah anak dari sang bupati, Dewa Perangin-angin.
Tujuh tersangka kecuali Dewa Perangin-angin diketahui tiba di Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Nama Dewa Perangin-angin sebelumnya mencuat setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap keterlibatan anak Terbit Rencana Peranginangin dalam aktivitas kerangkeng manusia itu.
Dalam laporan LPSK yang diterima Kompas.com, Selasa (15/3/2022) Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebutkan ada empat korban yang mengalami jari tangan putus akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Dewa.
Edwin mengungkapkan dalam struktur pengurusan penjara manusia itu, Dewa menjabat sebagai wakil ketua.
Baca juga: LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Aktif Dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Baca juga: Anak Bupati Langkat Nonaktif Siksa Manusia Dalam Kerangkeng, Ini Rekam Dinasti Sang Ayah
Sementara ketuanya adalah Terbit Rencana Perangin-angin.
Ia menyebut Dewa merupakan bagian dari organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Langkat.
Dewa dipercaya menjadi Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Langkat sejak tahun 2017-2022.
Termasuk Bendahara Sapma organisasi kemasyarakatan itu untuk Provinsi Sumatra Utara.
Edwin mengungkapkan para korban dieksploitasi untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan penyedia makan ternak milik Terbit.
Dengan jam kerja dari pukul 08.00 pagi sampai 17.00 dan 20.00 sampai 08.00 pagi.
Pekerjaannya station process, perawatan, penyediaan pakan ternak, dan membeli sawit.
Namun ada perbedaan perlakuan antara penghuni kerangkeng manusia dengan buruh pabrik.
Buruh pabrik yang digaji menggunakan sepatu, seragam dan helm.
Sementara korban hanya menggunakan celana pendek, tak beralas kaki, tak menggunakan helm dan kepalanya botak.
Keberadaan kerangkeng manusia ini diketahui sudah ada sejak 10 tahun lalu.
Baca juga: Hasil Investigasi LPSK, Bupati Langkat Nonaktif Pernah Terlibat Aksi Pencurian Hingga Judi
Baca juga: Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penjara Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Terdapat dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat yang berukuran 6x6 meter.
Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.
Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.
Polisi menyebutkan, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.
Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebelumnya ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia ditangkap karena suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara pada Kamis (20/1/2022) dini hari.
Sementara Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin mengaku kaget saat ditetapkan tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik bapaknya.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti.
Saat itu, Dewa langsung berkonsultasi dengan Sangap untuk membicarakan permasalahan hukum yang menjerat kliennya tersebut.
Baca juga: 40 Orang Dipenjara oleh Bupati Langkat di Rumahnya, Dibuatkan Sel Khusus dan Disuruh Kerja Paksa
Baca juga: BREAKINGNEWS: Tim KPK Turun ke Sumut, Ringkus Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Semua tersangka kecuali Dewa Perangin-angin sudah tiba di gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekira pukul 13.00 WIB.
"Sebagai manusia pasti kaget. Dia konsultasi ke saya secara hukum," kata kuasa hukum tersangka, Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).
Berdasarkan pengakuan Dewa yang diterimanya, anak sulung Terbit Rencana Perangin-angin itu mengaku tak tahu menahu soal korban tewas di kerangkeng rumahnya.
Bahkan mereka menyebut jika Dewa dituduh.
"Anak muda yang tidak tau apa-apa, tidak mengerti apa-apa dituduh begitu bertubi-tubi," sebutnya.
Sangap mengatakan, polisi hanya mengambil saksi dari orang yang hanya mendengar, bukan melihat.
"Kalau yang bersaksi tidak melihat, hanya mendengar itu gak bisa. Kita lihat saja nanti di pengadilan," jelasnya.
Saat ini, tujuh tersangka dugaan penganiyaan tahanan hingga meregang nyawa di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin masih diperiksa di Polda Sumut.
Salah satu diantaranya yang terlihat adalah Suparman, penjaga kerangkeng. Dia nampak hadir mengenakan kemeja batik dan membawa ransel.
Sementara itu, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, belum juga hadir.
Kuasa hukumnya menyebut Dewa berjanji hadir usai jadwal shalat Jumat. Namun hingga pukul 18:00 WIB dia tak kunjung hadir di Polda Sumut.
Baca juga: Objek Wisata Bekancan River di Langkat Tawarkan Pemandangan Panorama Alam
Baca juga: Sosok Menteri Penambang Diungkap Ketua KPK, Firli Langsung Telepon Sejumlah Menteri Jokowi
"Iya, Tadi malam habis ketemu memang dia mau kemari habis shalat Jum'at. Nantinya gimana dia akan kabari saya. Jadwal begitu."
Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dicecar sedikitnya 30 pertanyaan seputar penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Sangap Surbakti mengatakan, materi pemeriksaan, jumlah pertanyaan kepada para tersangka bervariasi berdasarkan teknik penyidikan.
"Jadi saya pikir itu penyidik lah yang tahu teknik. Satu orang itu di atas 30 pertanyaan. Tidak ada yang di bawah 30," katanya, Jumat (25/3/2022) malam.
Jika melihat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dikenakan kepada para tersangka, menurutnya ada 3 unsur yakni rekrutmen, sistem dan eksploitasi.
Pertanyaan dalam pemeriksaan akan seputar itu.
Menurutnya, penyidik dan jaksa harus bisa memastikan bahwa 3 unsur tersebut memang benar-benar dilakukan oleh tersangka.
Pihaknya selaku kuasa hukum memperjuangkan bahwa tidak ada proses yang dilakukan oleh mereka khususnya rekrutmen.
"Karena bukan mereka yang datang mencari orang untuk dipekerjakan, tidak. Mereka orangtua atau keluarga datang menandatangani surat untuk dibina, jadi tidak ada proses rekrutmen di sini. Karena memang pada dasarnya kereng itu untuk anggota ormas," katanya.
Ketika ditanya apakah para tersangka sudah siap jika ditahan, Sangap mengatakan hal tersebut sudah dijawabnya sejak siang.
"Lho lho lho, dari siang saya sudah jawab itu kan. Kalau saya bilang bawa bekal, itungan terbaik ya harus diterima. Termasuk Dewa? Oh iya, semua kan sama di mata hukum," katanya. (TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) (Kompas.com/Dewantoro)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kerangkeng Manusia
Sumber: TribunMedan.com, Kompas.com