Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penjara Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif sebelumnya menjadi sorotan setelah ia berstatus tersangka KPK.

TribunBatam.id via TribunMedan.com/Fredy Santoso
Kondisi pembongkaran makam Sarianto (35) korban tewas kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Dua makam akhirnya dibongkar tim gabungan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Pembongkaran makan melibatkan Polda Sumut dibanti Tim Laboratorium Forensik dan Direktorat Reserse Kriminal Umum serta tim inafis.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Terbit Perangin-Angin semakin menjadi sorotan setelah keberadaan kerangkeng manusia yang ada di rumah Terbit Rencana Perangin-Angin yang diketahui sudah berdiri sejak 10 tahun lalu.

Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Bikin Heboh, Disebut Seperti Zaman Kolonial Belanda

Baca juga: 40 Orang Dipenjara oleh Bupati Langkat di Rumahnya, Dibuatkan Sel Khusus dan Disuruh Kerja Paksa

Polisi menyebut kerangkeng itu dilaporkan dijadikan tempat rehabilitasi narkoba.

Terdapat dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat yang berukuran 6x6 meter.

Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit. Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

Polisi menyebutkan, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.

Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.

BNN Langkat pada tahun 2017 disebut sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Perangin-Angin, jika memang dijadikan tempat rehabilitasi harus ada perizinannya.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin bukan tempat rehabilitasi.

Menurut Sulistyo, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk.

Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedikit.

Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Adanya Perbudakan Moderan Dilakukan Selama Ini

Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat, 4 Pekerja Babak Belur

Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved