Jumat, 15 Mei 2026

INFO PERJALANAN

Aturan Mudik Lebaran meski Belum Booster, Simak Aturan Perjalanan dan Manfaat Vaksin Dosis Tiga

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, bahwa orang yang belum menerima vaksinasi booster dibolehkan mudik Lebaran 2022 tapi dengan syarat

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Alamudin
Suasana Bandara Hang Nadim Batam di momen mudik Lebaran tahun lalu 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan, bahwa orang yang belum menerima vaksinasi booster dibolehkan mudik Lebaran 2022.

Tetapi ada sejumlah syarat perjalanan yang ditetapkan kepada kelompok ini, yakni:

1. Bagi pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes Antigen sebagai syarat perjalanan.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes Antigen," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink, Cek Syarat Terbang Sebelum Mudik 2022

Baca juga: Dinkes Batam Tambah Stok Vaksin Covid-19, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Tahun Ini

Ia menambahkan, syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia (lanjut usia).

Menurutnya, lansia jadi kelompok rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran, karena akan bertemu banyak kerabat.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat yang inging mudik Lebaran pada tahun ini.

Ini merupakan kali pertama pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, selain mudik dibolehkan pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lain jelang Ramadhan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk Salat Tarawih berjemaah di masjid.

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Baca juga: Apa Manfaat Vaksin Booster? Ini 4 Khasiat Vaksin Booster Covid-19 yang Jadi Syarat Mudik 2022

Baca juga: Syarat Boleh Mudik Lebaran 2022 walau Belum Suntik Vaksin Booster, Ini Aturannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved