Berlaku 1 April 2022, Cek Tagihan Baru Indihome, First Media, MyRepublic Disesuaikan Tarif PPN Baru

Layanan internet dan TV kabel seperti IndiHome per 1 April 2022 akan mengalami kenaikan 11 persen untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

HOMEWIFI
ILUSTRASI - Berlaku 1 April 2022, Cek Tagihan Baru Indihome, First Media, MyRepublic Disesuaikan Tarif PPN Baru 

Semakin mahal biaya langganannya, maka tarif PPN yang dikenai pun akan semakin tinggi.

Baca juga: Simak Cara Bayar IndiHome Lewat m-Banking BCA dan Aplikasi LinkAja, Mudah dan Simpel

Baca juga: Jangan Panik, Begini Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat BRImo, ATM BRI dan IB BRI

Naiknya tarif PPN ini sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan kenaikan tarif PPN sendiri diatur dalam Pasal 7 ayat 1 (a) yang berbunyi: "Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

(a) sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

(b) sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025".

IndiHome

Vice President Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono mengonfirmasi bahwa layanan IndiHome bakal dikenai tarif pajak pertambahan nilai yang baru.

"Sebagai BUMN, tentunya Telkom akan mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, dalam hal ini perubahan nilai PPN menjadi 11 persen yg diberlakukan sejak 1 April 2022," kata Pujo melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2022).

Pujo mengungkapkan, pihak IndiHome sudah melakukan sosialisasi penerapan tarif PPN 11 persen yang baru melalui berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail pelanggan, SMS dan situs resmi indihome.co.id.

Berikut bunyi pemberitahuan pelanggan yang diunggah di situs resmi IndiHome, sebagaimana dikutip, Kamis (24/3/2022).

Halo, Pelanggan Setia IndiHome Berdasarkan perubahan ketentuan Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Dengan ini, kami informasikan bahwa penyesuaian tarif pajak tersebut berdampak pada perubahan jumlah tagihan IndiHome.

Baca juga: Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat BRImo, ATM BRI dan IB BRI

Baca juga: Internet WiFI Indihome Tiba-tiba Lemot dan Gangguan? Ini 4 Cara Mengatasinya

"Untuk mendukung aktivitas tanpa batas masyarakat Indonesia, IndiHome terus meningkatkan kualitas jaringan di tengah harga jual produk yang mengalami penyesuaian," kata Pujo dikutip dari kompas.com.

Ia mengungkapkan, IndiHome akan menghadirkan beragam inovasi, meningkatkan rasio uplink dan downlink, serta menawarkan HSSP (Higher Speed Same Price) bagi para pelanggan setia.

MyRepublic

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved