CORONA KEPRI

Kasus Aktif Covid-19 Anambas Tinggal 8 Orang, Bupati Tetap Minta Kawal Ketat Protkes

Bupati Anambas meminta warganya tak melonggarkan protokol kesehatan (protkes) meski kasus aktif covid-19 tersisa 8 orang saja.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/istimewa
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris meminta warganya untuk terus menerapkan protokol kesehatan (protkes), meski kasus aktif covid-19 tersisa 8 orang saja. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) kini berangsur menurun.

Data Satgas Covid-19 hingga Minggu, (27/3/2022) mencatat hanya ada tambahan kasus baru positif Covid-19 sebanyak 2 orang.

Sedangkan selesai isolasi ada sebanyak 9 orang dan kembali 1 orang meninggal dunia.

Total kasus aktif saat ini pun telah berjumlah 8 kasus dan meninggal dunia 49 kasus.

Sementara, keseluruhan kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi kini berjumlah sebanyak 2.145 kasus.

Sedangkan total selesai isolasi sebanyak 2.088 kasus.

Baca juga: Gubernur Kepri Pasang Target Capaian Vaksinasi Booster Covid-19 Jelang 1 April 2022

Baca juga: Pelabuhan Harbour Bay Batam Hidup Lagi, Penumpang Asal Singapura Catat Rekor Sejak Corona

Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini telah dinyatakan berstatus zona kuning dan hasil assesment PPKM level 3.

Adapun pasien terpapar Covid-19 yaitu, pasien 2.144 inisial Tn. K laki-laki usia 81 tahun alamat Kp. Pasiran dan pasien 2.145 Sdr. RA laki-laki 21 tahun alamat Desa Kuala Maras.

Sementara itu, pasien selesai isolasi ataupun sembuh yaitu, Pasien 2123 inisial Tn. D usia 59 tahun, laki-laki, alamat Batu Tambun, masa karantina 11 hari.

Pasien 2124 inisial Ny. NT usia 26 tahun, perempuan, alamat Aspol Rintis, masa karantina 11 hari.

Pasien 2125 inisial Tn. MAS usia 34 tahun, laki-laki, alamat Aspol Rintis, masa karantina 11 hari.

Pasien 2126 inisial Tn. RZF usia 41 tahun, laki-laki, alamat Aspol Rintis, masa karantina 11 hari.

Pasien 2129 inisial Sdr. DYA usia 22 tahun, laki-laki, alamat Jalan Kampung Baru, masa karantina 11 hari.

Pasien 2132 inisial Tn. A usia 35 tahun, laki-laki, alamat Langir, masa karantina 10 hari.

Pasien 2134 inisial An. AAR usia 3 tahun, laki-laki, alamat Aspol Rintis, masa karantina 10 hari.

Pasien 2135 inisial Tn. MSR usia 57 tahun, laki-laki, alamat Payalaman, masa karantina 10 hari.

Baca juga: Dinkes Batam Tambah Stok Vaksin Covid-19, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Tahun Ini

Baca juga: Sekdako Batam Kebut Capaian Vaksinasi Booster Covid-19, Baru 26,87 Persen

Pasien 2136 inisial Tn. SR usia 32 tahun, laki-laki, alamat Air Asuk, masa karantina 10 hari.

Sementara itu pasien meninggal dunia yakni pasien 2144 Tn. K usia 81 tahun, laki-laki, alamat Kp. Pasiran.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris selaku juru bicara Satgas Covid-19 KKA menuturkan, 2 pasien terpapar berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen dan Swab PCR RSUD Tarempa.

"Ya pasien ini merupakan temuan kasus baru hasil laboratorium RSUD Tarempa," ujarnya.

Adapun klasifikasi gejala yang dialami para pasien yakni seperti demam, pilek, batuk, meriang, nyeri badan dan sakit tenggorokan.

Ia menerangkan, sejumlah pasien Covid-19 kini menjalani masa karantina isolasi mandiri di rumah.

"Pasien ini merupakan pasien kontak erat," terangnya.

Baca juga: Update Corona di Bintan, Lingga dan Karimun Hari Ini: Lebih Banyak Pasien Sembuh

Baca juga: Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19, Puskesmas di Bintan Ini Jemput Bola ke Sekolah

Untuk itu Haris pun mengimbau dan mengajak masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi yang telah tersedia di sejumlah fasilitas kesehatan.

"Kiranya kita tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin agar penyeberan Covid-19 ini bisa teratasi seperti sebelumnya," harapnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved