Usai Bobol Minimarket Pria ini Ketiduran di Plafon, Bangun-bangun Udah di Borgol
Peristiwa pencurian oleh maling yang ketiduran itu terjadi di sebuah minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/
Saat tiba di minimarket lalu masuk, saksi melihat plafon sudah jebol.
Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp 20 juta.
Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.
"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.
Saksi pun segera menghubungi polisi.
Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon.
Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.
"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Zain.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lelah Setelah Beraksi, Maling di Tangerang Ini Tertidur di Plafon Seusai Rampok Minimarket