Usulan Hukuman Mati Untuk Koruptor Disetujui Oleh KPK, Semua Harta Diambil Keluarga di Miskinkan
Ali menekankan, kebijakan KPK saat ini tidak hanya berfokus pada menjebloskan para koruptor ke dalam penjara.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan hukuman mati bagi para koruptor.
Mereka yang dihukum mati adalah koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar, dituntut hukuman mati.
Lembaga antirasuah menilai hukuman mati kepada para koruptor sebagai bagian dari pemberian efek jera.
"Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat."
"Namun jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus, harus ada landasan normatifnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/3/2022).
Ali menerangkan, ancaman hukuman mati saat ini sudah diatur secara normatif dalam UU Tipikor.
"Dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ujarnya.
Ali menekankan, kebijakan KPK saat ini tidak hanya berfokus pada menjebloskan para koruptor ke dalam penjara.
KPK, lanjutnya, juga fokus mengupayakan supaya hasil korupsi dapat dikembalikan ke negara sebagai bagian dari pemberian efek jera untuk para koruptor.
"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi."
"Dalam men-support kerja sejak pada proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengusulkan Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati kepada koruptor di atas Rp100 miliar.
"Kami sangat mendukung tuntutan jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar."
"Mungkin nanti dikategorisasi saja pak, dibikin standar, di atas Rp100 M tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," usulnya, dalam RDP dengan Kejaksaan Agung, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Habiburokhman menilai hukuman tersebut dapat menimbulkan efek jera, sekaligus menyelamatkan keuangan negara akibat tipikor.
