ANAMBAS TERKINI

Ada Telur Penyu saat Pemusnahan Barang Bukti Cabjari Natuna di Tarempa

Cabjari Natuna di Tarempa memusnahkan barang bukti dari 11 perkara sejak 2021 hingga Maret 2022. Salah satu yang dimusnahkan adalah telur penyu.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Pemusnahan barang bukti 11 perkara yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (30/3/2022). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Ada yang menarik saat pemusnahan barang bukti yang digelar Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (30/3/2022).

Jika selama ini umum yang dimusnahkan adalah barang bukti yang digunakan tersangka, seperti tas, dompet hingga narkoba.

Dalam pemusnahan kali ini, Cabjari Natuna di Tarempa memusnahkan telur penyu.

Sepuluh butir telur hewan yang dilindungi ini dimusnahkan setelah mendapat kekuatan hukum tetap.

Termasuk mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Ranai.

Langkah pemusnahan dengan cara dibakar juga diambil karena kondisi telur penyu yang tidak bisa diselamatkan lagi.

Pemusnahan telur penyu ini juga merupakan bagian dari total 11 perkara yang ditangani Cabjari Natuna di Tarempa selama 2021 hingga Maret 2022.

Serta berlokasi di Kantor Cabjari Tarempa, Jalan Imam Bonjol.

Baca juga: Sosialisasi Sejak 2014, LKKPN Pekanbaru Akui Masih ada Penjualan Telur Penyu di Anambas

Baca juga: Sita 600 Butir, Anggota Satreskrim Polres Anambas Tangkap 1 Warga Diduga Jual Belikan Telur Penyu

"Perkara ini didominasi dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 10 perkara dan kasus pencurian telur penyu sebanyak 1 perkara," beber Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu (30/3/2022).

Roy menyebutkan, barang bukti terdiri dari sabu-sabu dengan total seberat 58,73 gram, handphone berbagai merek 10 buah, tiket kapal 6 lembar, jaket 1 helai, dompet 1 buah,

Selanjutnya ada mancis 4 buah, gunting 2 buah, masker 2 buah, tas 2 buah, botol rexona 2 buah, telur penyu 10 butir, karung 1 buah, kantong pelastik 1 hitam dan kartu 1 buah.

"Barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan larutan air panas. Sedangkan untuk barang lainnya dipotong dan dibakar," terangnya.

Adapun tersangka dalam perkara narkotika tersebut didominasi dari luar daerah Anambas sebanyak 8 orang dan 2 orang dari Anambas.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan guna menghindari pemanfaatan dari oknum-oknum tertentu dan tidak hilangnya barang bukti.

"Untuk itu kami mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik kepolisian dalam hal penanganan perkara yang baik yang juga menghasilkan putusan yang adil," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved