RAMADHAN

Gubernur Kepri Keluarkan Aturan Beribadah saat Ramadan, Kotak Amal Jangan Disebar ke Jemaah

Gubernur Kepri mengeluarkan edaran yang mengatur panduan beribadah saat Ramadan 1443 H. Berikut ini sejumlah poin pentingnya.

TribunBatam.id/Istimewa/Diskominfo Kepri
Surat Edaran Gubernur Kepri untuk Bupati dan Walikota yang mengatur panduan beribadah selama Ramadan 1443 H. 

Gubernur Kepri juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/Tahun 2022 bersama keluarga inti di
rumah masing-masing.

Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1443 Hijriyah.

Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN.

Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kepri ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca juga: JELANG Ramadan Ratusan Penziarah Padati TPU, Warga Sekitar Sei Panas Ketiban Rezeki

Baca juga: Adab Ziarah Kubur Jelang Ramadan 2022 dan Doa-doa yang Bisa Dilafalkan

Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Serta Bayan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-28/DPMUI/III/2022 tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Ramadan 1443 H

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved