Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya

Berikut ini adalah informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI dan Polri.

istimewa/kompas.com
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) - Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI dan Polri.

Seperti diketahui skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021 lalu misalnya, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Biasanya THR akan dicairkan sesaat sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh awal Mei 2022.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua pekan sebelum lebaran atau pada April.

Sedangkan gaji ke-13 cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh sekitar bulan Juni atau Juli.

Baca juga: Bukan Settingan Video Viral Wanita Bagi-bagi Segepok THR Benar Terjadi, Satu Orang Dapat Rp 5 Juta

Baca juga: Lucinta Luna Tersorot Bagi-bagi THR ke Pengunjung Mal, Perut Buncitnya Bikin Gagal Fokus

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved