Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya

Berikut ini adalah informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI dan Polri.

istimewa/kompas.com
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR) - Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya 

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Jangan Habiskan Uang THR! 5 Weton Ini Diramalkan Seret Rezeki dan Susah Kaya

Baca juga: Pastikan Buruh Terima THR, Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Buat Posko Khusus

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved