Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya
Berikut ini adalah informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI dan Polri.
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Jangan Habiskan Uang THR! 5 Weton Ini Diramalkan Seret Rezeki dan Susah Kaya
Baca juga: Pastikan Buruh Terima THR, Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Buat Posko Khusus
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)