Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya
Berikut ini adalah informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Tahun 2022 untuk PNS, TNI dan Polri.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Sebenarnya Berapa Juta THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin?
Baca juga: THR PNS, TNI Polri dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Berikut gaji pokok dan tunjangan PNS, TNI dan Polri yang jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000