DPKP Tanjungpinang Maksimalkan Retribusi Jasa Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Pada tahun pertama diterapkan, PAD dari retribusi jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Tanjungpinang relatif kecil yaitu Rp 50 juta per tahun

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Sosialisasi terkait penerapan retribusi atas pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada gedung usaha milik masyarakat di SMA Negeri 4 Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tanjungpinang akan memungut retribusi atas pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada gedung usaha milik masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 88 tahun 2021, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran merupakan retribusi atas jasa pemeriksaan atau pengujian alat pemadam atau sejenisnya.

Kepala DPKP Tanjungpinang, Hantoni mengatakan, selain bertugas untuk melakukan pemadaman saat kebakaran dan evakuasi penyelamatan, pihaknya juga bertugas untuk membantu mendorong pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyediaan alat dan jasa pemeriksaan alat pendeteksi kebakaran.

"Kami mengajak pelaku usaha, pemilik gedung, supermarket, swalayan dan lain sebagainya untuk memahami pentingnya alat pendeteksi kebakaran disediakan," ucap Hantoni, Kamis (31/3/2022).

Hantoni menyampaikan, sasaran wajib retribusi tersebut yakni perorangan atau badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya seperti perseroan terbatas, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan lainnya.

"Rencananya tahun ini mulai diterapkan, tahap awal kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu," sebutnya.

Pada tahun pertama diterapkan, PAD dari retribusi jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran relatif kecil yaitu Rp 50 juta per tahun.

Baca juga: Besok, Kanwil Kemenag Kepri Pantau Hilal Awal Ramadhan 2022 di Pantai Setumu Tanjungpinang

Baca juga: Animo Warga Tanjungpinang Ikut Vaksinasi Booster Tinggi, Panitia Layani Pendaftaran Online

"Kita berharap masyarakat atau pelaku usaha ini bisa paham dimana titik masuknya pemungutan retribusi ini sebagai PAD," tutupnya.

(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved