Cara Mengecek E-Tilang Online Agar Kamu Tahu Apakah Pernah Melakukan Pelanggaran

Pada hari ini, Jum’at 1 April 2022, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (e-tilang) mulai diberlakukan di sejumlah

Editor: Eko Setiawan
kompas.com
Ilustrasi e-tilang 

ETLE sendiri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.

Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.

Penerapan ETLE ini berdasarkan pada pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Wali Kota Batam Makin Cemas, e-Tilang, hingga Stok Vaksin di Batam

Baca juga: Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved