INFO PENERBANGAN

INFO Lengkap Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Lion Air, Citilink Sabtu 2 April 2022

Berikut adalah aturan lengkap naik pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia periode terbang Sabtu, 2 April 2022

INT
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Berikut adalah aturan naik pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink periode terbang Sabtu, 2 April 2022

Aturan perjalanan udara sampai kini masih mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, peraturan penerbangan sesuai dengan SE Kemenhub No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aturan penerbangan yang disebutkan dalam SE tersebut, yaitu penumpang dibebaskan tes Covid-19 bila sudah melakukan vaksinasi tahap dua dan booster (vaksinasi tahap tiga).

Sedangkan masyarakat yang baru melakukan vaksin tahap pertama wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif (PCR/Antigen).

Dirangkum dari situs resmi Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink, berikut adalah aturan naik pesawat per tanggal 2 April 2022.

Baca juga: Jadwal Penerbangan dan Harga Tiket Pesawat Rute Tanjungpinang-Jakarta Selama Ramadhan 2022

Baca juga: Persyaratan Penerbangan Bebas Tes PCR/Antigen, Simak Prokes Perjalanan Darat, Laut dan Udara Terbaru

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia

1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19

2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga

4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa

5. Surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI

6. Penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

7. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat

Baca juga: Syarat Perjalanan Bebas Antigen/PCR, Gubernur Minta Capaian Booster 30 Persen Hingga Akhir Maret

Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Perjalanan ke Singapura untuk Wisatawan yang Sudah Vaksinasi Penuh

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved