Ini Aturan Bebas Asuransi Perawatan Covid-19 Berwisata ke Singapura Mulai April 2022

Sebagai negara metropolitan yang secara geografis letaknya sangat dekat dengan Batam, Kepri, Negara Singapura tentu menarik wisatawan lokal.

TribunBatam.id/istimewa/Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi - Ini Aturan Bebas Asuransi Perawatan Covid-19 Berwisata ke Singapura Mulai April 2022 

Asuransi untuk Pemegang Tiket Jangka Panjang

Majikan tidak diharuskan membeli asuransi perjalanan untuk semua pemegang Izin Kerja, Izin Kerja Pelatihan dan S Pass, sebelum memasuki Singapura. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke situs MOM.

Semua pemegang tiket perjalanan bertanggung jawab atas semua biaya yang terkait dengan perawatan terkait Covid-19 dan pemulihan dan didorong untuk membeli asuransi kesehatan dengan pertanggungan sesuai sebelum memasuki Singapura dan harus memastikan pertanggungan yang memadai jika mereka mengalami gejala Covid-19 atau dinyatakan positif di Singapura.

2. Protokol Pemulihan untuk Covid-19

- Program Pemulihan Rumah/Pemulihan di Tempat

Wisatawan yang dites positif Covid-19 akan mendaftar ke Program Pemulihan Rumah (jika mereka memiliki tempat tinggal di Singapura) atau pemulihan di tempat (jika tinggal di hotel).

Mereka akan memiliki akses ke layanan telemedicine jika memerlukan nasihat medis.

Wisatawan akan terus bertanggung jawab atas segala biaya yang terkait dengan pengujian, perawatan, dan pemulihan mereka, termasuk perpanjangan yang diperlukan untuk masa inap mereka.

- Fasilitas Perawatan Medis untuk Covid-19

Pasien positif Covid-19 yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk pemulihan di rumah dapat dikirim dan diberikan perawatan medis yang diperlukan di fasilitas perawatan Covid-19 yang sesuai.

Fasilitas tersebut dapat berupa rumah sakit pemerintah dan swasta, Fasilitas Perawatan Covid-19 (CTFs) dan/atau Fasilitas Isolasi Komunitas (CIFs) tergantung pada kondisi pasien.

Baca juga: MULAI Hari Ini, Jumat 1 April 2022, Kapal Rute Batam Singapura Berlayar Setiap Hari, Cek Jadwalnya!

Baca juga: Kronologi BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 14 Miliar ke Singapura

Pasien tidak boleh memilih rumah sakit atau fasilitas tertentu untuk dirawat, dan semua keputusan untuk membawa pasien ke fasilitas perawatan Covid-19 yang sesuai yang dibuat oleh Pemerintah Singapura bersifat final.

Pasien yang pertama kali dirawat di rumah sakit untuk penanganan Covid-19, selanjutnya dapat dipindahkan ke CTF atau CIF untuk perawatan lanjutan. Pasien tersebut akan dikelola secara medis di fasilitas tersebut sampai mereka layak untuk dipulangkan.

Pasien yang dengan sengaja menolak pengobatan atau meninggalkan fasilitas sebelum pemulangan resmi, atau berperilaku dengan cara yang membuat orang lain berisiko terinfeksi, dapat dituntut atas pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular. Setelah terbukti bersalah, pelaku dapat dipenjara dan/atau didenda.

3. Biaya Terkait Perawatan dan Pemulihan Medis

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved