INFO PERJALANAN
Aturan Baru Naik Kapal Pelni KM Kelud April 2022, Baru Vaksin Dosis 2 Wajib Antigen
Bagi penumpang Kapal Pelni KM Kelud, kini berlaku aturan perjalanan baru. Bagi yang baru vaksin dosis 2 harus melampirkan hasil tes antigen.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bagi penumpang kapal Pelni KM Kelud, anda diwajibkan menaati aturan syarat perjalanan selama pandemi covid-19.
Penumpang masih harus menunjukkan sertifikat vaksin dengan catatan sudah melakukan vaksinasi dosis tiga.
Bagi anda yang baru vaksin dosis kedua, penumpang tetap harus melampirkan hasil pemeriksaan rapid tes antigen atau swab PCR.
Sementara bagi yang sudah mendapatkan dosis tiga, penumpang tak perlu lagi melampirkan pemeriksaan antigen.
Pada pelayaran hari ini, Minggu (3/4/2022) rute Batam - Belawan, KM Pelni mengangkut 600 orang penumpang. Sementara penumpang tiba dari Tanjung Priok Jakarta ada sebanyak 300 orang.
“Pelayaran kapal KM Kelud hari ini, keberangkatan pagi tadi banyak warga yang komplain aturan syarat perjalanan,” ujar Kepala Operasional Pelni Cabang Batam, Lan Lan, Minggu (3/4/2022).
Warga komplain lantaran masih banyak yang belum memahami aturan baru perjalanan naik kapal laut. Padahal syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) telah mengalami perubahan berdasarkan SE Gugus Tugas nomor 16 tahun 2022.
“Iya, kita juga maklum. SE terbaru baru keluar kemarin tanggal 2 April, dan harus dieksekusi hari ini,” ujar Lan Lan.
Baca juga: Mulai 2 April 2022, Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kapal Laut dan Transportasi Darat Sesuai SE Satgas
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut dan Udara bagi PPDN, Mulai Berlaku 2 April 2022
Namun lewat kejadian ini, Lan Lan menyampaikan, bahwa aturan sebelumnya terkait dosis dua sudah bebas antigen kini tak berlaku lagi. Aturan terbaru, warga yang sudah dosis tiga baru bebas antigen.
Lan Lan menambahkan, warga yang ingin berangkat menggunakan kapal Pelni cukup menunjukkan sertifikat vaksin saat membeli tiket Pelni. Tiket bisa dibeli di loket Pelni maupun di Travel yang tersedia.
“Bagi penumpang yang sudah vaksin dosis tiga, cukup lampirkan sertifikat vaksin saat beli tiket, perjalanan anda langsung aman,” ucapnya.
Artinya, lanjut Lan Lan secara otomatis ini berlaku untuk seterusnya bagi pelaku perjalanan pengguna jasa pelayaran kapal Pelni.
Menurutnya ini menjadi kabar baik untuk memberikan kemudahan bagi para calon penumpang kapal KM Kelud.
Saat ini Pelni Pusat sedang mempersiapkan mekanisme pelayaran selama bulan Ramadhan.
“Sedang dibahas bagaimana teknisnya nanti. Rencananya akan ada penambahan kapal. Jadi selama Ramadhan dan Idul fitri nanti akan dibantu kapal KM Dorolonda. Jadi ada dua kapal nantinya,” beber Lan Lan.
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Pelni Pusat.
Sementara itu, Pelni Cabang Batam baru merilis jadwal pelayaran kapal KM Kelud di antaranya : Minggu 3 April, Batam - Belawan, Rabu 6 April, Batam - Tanjung Priok dan Minggu 10 April, Batam - Belawan dan Rabu 13 April, Batam - Tanjung Priok Jakarta.
Adapun harga tiket:
- Rute Batam (Batu Ampar) hingga tujuan Medan (Belawan)
Kelas Ekonomi : Dewasa Rp 220.000, bayi Rp. 27.000.
- Rute Batam (Batu Ampar) hingga tujuan Jakarta (Tg. Priok)
Kelas Ekonomi : Dewasa Rp 313.000, bayi Rp 37.000.
Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kapal laut dan Transportasi Darat
Sebelumnya diberitakan, untuk kesekian kalinya pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan yang terbaru mengatur tentang penerapan tes Covid-19, baik itu tes PCR maupun Antigen.
Dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat berlaku ketentuan:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Info Terbaru Perjalanan ke Singapura Per 1 April 2022, Syarat Bebas Asuransi Perawatan Covid-19
Baca juga: Aturan Mudik 2022, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Sesuai SE Kemenhub & Sagtas
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Diberitakan sebelumnya, ketentuannya PPDN yang terbaru tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.
"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," sebut SE Nomor 16 Tahun 2022.
"Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022," bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google