TANJUNGPINANG TERKINI
Buruan Daftar! Kuota Penerima Bantuan PBI BPJS Kesehatan di Tanjungpinang Masih Ada 35.000
Untuk Tanjungpinang, cakupan kepesertaan masih ada kuota 35.832 orang yang bisa menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS kesehatan.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sejak Maret 2022 terdapat sebanyak 87,57 persen penduduk yang sudah menjadi peserta program JKN - KIS.
Artinya masih ada sekitar 23.760 jiwa yang belum terdaftar pada program JKN - KIS.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 8 tahun 2020, target kepesertaan JKN mencakup 98 persen penduduk Indonesia pada 2024.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan untuk menuju UHC kota Tanjungpinang dari target 98 persen penduduk, masih terdapat selisih 23.760 jiwa yang belum terdaftar JKN.
"Ini akan kita upayakan secara bertahap, mengingat APBD kita juga terbatas," ucap Teguh, Minggu (3/4/2022).
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dr Fauzi Lukman Nurdiansyah menyebutkan secara poin pihaknya ingin mengejar UHC atau cakupan semesta, di mana seluruh masyarakat tercover dalam JKN KIS.
Baca juga: 839 Ketua RT/RW Tersenyum Sambut Ramadan, Walikota Tanjungpinang Cairkan Insentifnya
Baca juga: Jelang Puasa, Gepeng dan Anak Jalanan Mulai Bermunculan di Lokasi Umum Tanjungpinang
Untuk kota Tanjungpinang sendiri, cakupan kepesertaan masih ada kuota 35.832 orang yang bisa menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS kesehatan.
"Berarti masih ada kuota bagi 35 ribuan lagi yang iurannya ditanggung pemerintah. Ini bisa dikejar," sebut Fauzi.
Namun, untuk mengejar kuota itu nantinya harus ditindak lanjuti teknis di lapangan, yakni Dinas Sosial (Dinsos) bersama OPD terkait.
"Kita coba bantu kejar untuk memenuhi kuota tadi. Dengan harapan, kita bisa mengejar capaian cakupan UHC sesuai target pusat pada 2024,” tuturnya.
Disamping itu, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Surjadi mengusulkan untuk mengejar kuota 35 ribu tersebut harus ada percepatan dengan membentuk tim terpadu, terutama Dinas Sosial (Dinsos).
“Karena kita harus mendata terlebih dahulu setiap warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” sebutnya.
Kuota 35 ribu ini merupakan peluang yang besar sehingga perlu tim percepatan untuk mengindentifikasikan mana yang belum tercover PBI BPJS dan berapa yang sudah tercover. Sisanya, bisa dicover melalui APBD.
Menurutnya, tim percepatan ini penting, karena basis data DTKS yang 24 ribu itu per kepala keluarga (KK), jadi harus didata per orangnya.
"Tindak lanjutnya nanti, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan akan mengadakan rapat khusus untuk mengurai masalah ini bersama OPD dan pihak terkait," ungkapnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)