DISKOMINFOTIK ANAMBAS
Disnaker Anambas Buka Posko Pengaduan THR, Jangan Takut Lapor!
Disnaker Anambas buka posko layanan pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR keagamaan.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja Anambas akan membuka layanan pengaduan bagi para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Hal itu disampaikan lansung oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Yunizar, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu, (6/4/2022).
"Iya karena ini terkait hak karyawan dan amanat undang-undang maka kita akan buka posko pengaduan di kantor. Nanti spanduknya akan kita pasang di depan supaya bisa terlihat," ujarnya.
Apabila nanti terdapat pengaduan persoalan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaraan THR.
Pihaknya akan bertindak sebagai fasilitator untuk memediasi.
Baca juga: TAHUN Ini Pembayaran THR di Batam tak Boleh Dicicil dan Harus Dibayar Penuh
Baca juga: Jelang Lebaran, THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh, Ini Kata Ketua Apindo Batam
"Kalau ada masalah begitu kewenangan kabupaten memediasi, kami akan panggil pihak perusahaannya untuk memberikan pengertian-pengertian kepada karyawan. Tapi Alhamdulillah selama kita buka posko sejak tahun lalu belum ada masalah terkait hal itu, semoga tahun ini juga begitu lah," terangnya.
Ia menegaskan, pihak perusahaan harus membayarkan secara penuh THR Keagamaan kepada setiap karyawan.
Menurutnya, untuk masa saat ini ekonomi sudah mulai bangkit dan membaik.
Sehingga alasan pandemi Covid-19 tidak relevan untuk dijadikan penghambat pembayaran THR.
"Ya sepanjang masih bekerja wajib dibayarkan, kecuali kalau misalnya perusahaan itu udah mau bangkrut mungkin masih ada pertimbangan untuk diangsur, tapi itupun harus dengan perundingan dan kesepakatan bersama," sebutnya.
Disinggung terkait ketentuan petunjuk teknis pembayaran THR Keagamaan, Yunizar mengaku masih menunggu edaran tersebut dari Kemenaker RI.
Baca juga: Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya
Baca juga: THR Wajib Dibayar H-7 Natal, Kadisnaker : Bisa Dicicil Jika Ada Kesepakatan
"Saat ini kita masih menunggu, biasanya pertengahan puasa baru turun ke provinsi lalu setelah itu dari provinsi akan turun ke kabupaten/kota. Setelah itu kita akan buatkan dan kirim surat edaran ke tiap-tiap perusahaan," jelasnya.
Namun begitu ia memastikan perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku yakni paling lambat satu minggu.
"Biasanya perintah Menteri Tenaga Kerja tuh minimal setiap perusahaan tuh selambat-lambatnya satu minggu sebelum lebaran itu wajib membayarkan THR para pekerjanya," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas