BATAM TERKINI

Jelang Lebaran, THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh, Ini Kata Ketua Apindo Batam 

Pemerintah melalui Kemenaker mengimbau para pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

wahyu indri yatno
Pemerintah melalui Kemenaker mengimbau para pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerja.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam aturan yang ada, disebutkan bahwa THR dalam rangka hari raya keagamaan tahun 2022 ini harus dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Apabila perusahaan tidak mematuhi aturan ini, maka dapat dikenai sanksi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid pun menanggapi adanya aturan terkait THR tersebut.

Ia sepakat bahwa THR merupakan komponen penting bagi pekerja yang akan merayakan hari raya keagamaan.

Misalnya, ketika pekerja memutuskan untuk cuti atau libur dalam rangka mudik Lebaran, tentunya sangat dibutuhkan dana yang tidak sedikit.

Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah melonggarkan aturan mudik.

"Kami yakin tahun ini tidak ada permasalahan berarti terkait THR di Batam," ujar Rafki, ketika dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Ia menilai, pertumbuhan ekonomi Batam saat ini relatif lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: ANTISIPASI Lonjakan Pemudik, Pelni Tambah Armada KM Dorolonda Layani Pelayaran dari Batam

Baca juga: Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad Safari Ramadan di Kecamatan Sagulung

Hal ini semakin mendorong kemampuan pengusaha dalam membayarkan THR atau tunjangan lainnya bagi pekerja.

Sektor pariwisata yang terdampak paling parah selama pandemi Covid-19 pun sudah lebih dulu dilanda fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar, sehingga menjelang sektor ini pulih kembali, pelaku usaha pariwisata terbebas dari pembayaran THR sebagian karyawannya yang telah di-PHK.

Pihaknya pun mengimbau para pengusaha, khususnya di Kota Batam untuk menyiapkan pembayaran THR dari sekarang agar tidak memberatkan apabila dikeluarkan mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan, apabila ada perusahaan yang mengalami pertumbuhan bisnis yang baik, dianjurkan untuk segera membayarkan THR lebih cepat dari ketentuan yang ada.

"Tentunya ini akan menimbulkan loyalitas pada karyawan itu sendiri terhadap perusahaan, karena perusahaan dianggap lebih memperhatikan kebutuhan karyawan," jelas Rafki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved