Hakim Vonis Munarman Hukuman 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Munarman dalam perkara terorisme, Rabu (6/4/2022). 

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 

Dalam putusannya tersebut hakim menyatakan Munarman bersalah sebagaimana dakwaan ketiga jaksa yakni diyakini melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebagaimana diketahui, pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan :

a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;

b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau

c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sedangkan dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Munarman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua.

Di mana dakwaan kedua jaksa itu menyatakan kalau Munarman disebut bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme.

Sebagaimana pasal yang dilanggar menurut jaksa yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Untuk pidananya penuntut umum meminta 8 tahun, untuk mejelis hakim menjatuhkan 3 tahun (penjara)," tukas hakim.

Tanggapan Kuasa Hukum

Anggota tim kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Peter L Aletrino menyatakan, pihaknya akan menempuh langkah selanjutnya menyusul dijatuhkannya vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Putusan ini belum kiamat, ini belum kiamat bagi kuasa hukum, kami akan mengupayakan hukum selanjutnya, dan Insya Allah mudah-mudahan indah pada waktunya,” kata Pieter di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Kompas TV, Rabu (6/4/2022).

Hal senada pun juga disampaikan oleh kuasa hukum Munarman lainnya, Aziz Yanuar.

Menurut dia, Munarman berencana mengajukan banding karena menilai ada sejumlah fakta persidangan yang tidak sesuai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved