Hakim Vonis Munarman Hukuman 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Munarman dalam perkara terorisme, Rabu (6/4/2022). 

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Munarman dalam perkara terorisme, Rabu (6/4/2022). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara kepada Munarman.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Munarman untuk tetap ditahan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dikurangi masa tahanan," ucap Hakim.

Terkait putusan itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan, yakni hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Baca juga: Sidang Dugaan Terorisme, Munarman Sebut JPU Kurang Serius, Pengacara: Kami Kira Hukuman Mati

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Munarman disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, kedua, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum," kata hakim dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Sedangkan untuk hal yang meringankan, hakim menyatakan kalau Munarman merupakan kepala keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga," tukas dia.

Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Munarman 8 tahun penjara.

Majelis hakim beda pandangan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Perbedaan tersebut terdapat pada pasal yang digunakan hakim dalam putusannya dengan pasal yang digunakan jaksa dalam tuntutannya.

"Putusan majelis hakim kami berbeda pendapat dengan penuntut umum, penuntut umum berpendapat dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ucap Majelis Hakim dalam ruang sidang, Rabu (6/4/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved