Hakim Vonis Munarman Hukuman 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 3 tahun kepada Munarman dalam perkara terorisme, Rabu (6/4/2022). 

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun 

“Pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tadi kita sama-sama dengar tidak sesuai dan itu fatal, kami menyatakan banding,” kata Azis.

Ia menilai, salah satu fakta persidangan yang dianggap fatal adalah mengenai kesaksian salah satu saksi dalam persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Aziz mengatakan, saksi tersebut mengungkapkan bahwa peristiwa baiat Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) di Makassar sudah dilaporkan kepada pihak Polda Sulawesi Selatan dan Polres setempat.

Akan tetapi, majelis hakim tetap menganggap peristiwa itu tidak dilaporkan. “Tetapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sangat sayangkan. Berarti fakta persidangan kesaksian itu tidak digubris oleh majelis hakim,” katanya.(tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Munarman Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Putusan Ini Belum Kiamat!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Majelis Hakim Berbeda Pandangan Dengan Jaksa Dalam Memutus Perkara Munarman

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved