THR PNS 2022 Cair Diperkirakan 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Besarannya jika Mengacu PP 63 Tahun 2021

Bila tidak ada perubahan dari tahun lalu maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 63/2021

Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
Ilustrasi THR PNS - THR PNS 2022 Cair Diperkirakan 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Besarannya jika Mengacu PP 63 Tahun 2021 

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain

- Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain

- Insentif kinerja

- Insentif kerja

- Tunjangan pengelolaan arsip statis

- Tunjangan Bahaya

Baca juga: JADI Syarat Mudik Lebaran, Warga Batam Buru Vaksin Booster, Kadinkes : Stok Vaksin Aman

Baca juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19

- Tunjangan risiko

- Tunjangan kompensasi atau tunjangan lain yang sejenis

- Tunjangan pengamanan

- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

- Tambahan penghasilan bagi guru PNS

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved