THR PNS 2022 Cair Diperkirakan 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Besarannya jika Mengacu PP 63 Tahun 2021

Bila tidak ada perubahan dari tahun lalu maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 63/2021

Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
Ilustrasi THR PNS - THR PNS 2022 Cair Diperkirakan 10 Hari Sebelum Lebaran? Ini Besarannya jika Mengacu PP 63 Tahun 2021 

- Insentif khusus

- Tunjangan khusus

- Tunjangan pengabdian

- Tunjangan operasi pengamanan

- Tunjangan selisih penghasilan

- Tunjangan penghidupan luar negeri

- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah

- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Baca juga: CEK Syarat Vaksinasi Booster, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022? Ini Kata Jokowi

Baca juga: Ramadan Tahun Ini Boleh Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Mudik Lebaran bagi Sudah Vaksin Booster

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved