Beli Pertalite di SPBU Dilarang Pakai Jeriken, Pertamina: Ada Sanksi

SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer

Kontan/Muradi
Petugas SPBU mengisi BBM ke sebuah mobil - Beli Pertalite di SPBU Dilarang Pakai Jeriken, Pertamina: Ada Sanksi 

Oleh sebab itu, sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).

Baca juga: Natuna Dikenal Daerah Migas, Tapi Daerah Ini Belum Berlaku Harga Pertalite Satu Harga

Baca juga: Harga Pertalite di Natuna Tembus Rp 10 Ribu Per Liter, DPRD Dorong Ada Pertamini

Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL.

Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.

"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya yang masih dikutip dari kompas.com.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved