Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

ATURAN dan Syarat Agar Wisatawan Mancanegara Bebas Tes PCR saat Tiba di Batam

Kini pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Batam bisa terbebas dari kewajiban tes PCR setiba di Pelabuhan Batam dengan syarat tertentu. Apa saja?

tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Suasana Pelabuhan Internasional Batam Center yang berada di Jalan Engku Putri Utara, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau belum lama ini. Kini pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Batam bisa terbebas dari kewajiban tes PCR setiba di Pelabuhan Batam dengan syarat tertentu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Untuk memudahkan para pelaku perjalanan luar negeri terutama para wisatawan mancanegara, kini ada aturan baru masuk wilayah Batam tanpa perlu tes Polymare Chain Reaction (PCR) di terminal kedatangan pelabuhan dan bandara di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Aturan ini akan berlaku bagi penumpang dari luar negeri yang memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku sesuai aturan di Indonesia.

Sebelumnya, PPLN memang diwajibkan menjalani tes PCR di terminal kedatangan pelabuhan dan bandara internasional Indonesia.

Keluhan ini setidaknya disampaikan penumpang kapal feri asal Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Jumat (1/4/2022).

Mereka bahkan harus menunggu 3 jam lamanya untuk mendapat layanan PCR setibanya di Indonesia.

Padahal, mereka telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk mengikuti PCR di negara keberangkatan dengan masa berlaku 1x24 jam.

Seorang penumpang sebelumnya mengaku harus merogoh kocek hingga Rp 1,8 juta untuk mendapat PCR di Singapura.

Begitu tiba di Batam, juga tetap membayar sebesar Rp 300 ribu untuk tes PCR.

Kini aturan baru telah terbit, tepatnya Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022.

Surat edaran yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 disebutkan, PPLN yang bebas tes PCR jika memenuhi persyaratan.

Baca juga: Warga Batam Telantar di Johor, Penumpang Membludak Kapal Dibatasi

Baca juga: BERI Motivasi, Wakapolda Kepri Tinjau Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan Batam

Lantas apa saja persyaratannya?

Selain mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Kemudian menunjukkan kartu/sertifikat fisik telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di pintu masuk perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Selain itu, juga menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved