INFO PENERBANGAN
Aturan Mudik Naik Pesawat Bukan cuma Tes PCR/Antigen, Ini Syarat Sesuai SE Dirjen Perhubungan Udara
Pengisian e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran tahun 2022 akan berlaku pada seluruh moda transportasi udara, laut dan darat
TRIBUNBATAM.id - Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran," katanya.
"Hal ini akan diberlakukan setelah direktur jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar dia, dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Kamis (7/4/2022).
Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Cara Mengisi e-HAC PeduliLindungi, Ini Prokes Naik Pesawat, Kapal Laut & Trasportasi Darat Terbaru
Baca juga: TERBANG Lewat Bandara Hang Nadim Tak Perlu PCR dan Antigen, Penumpang Bingung Isi e-HAC
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang naik pesawat:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur "e-HAC" lalu pilih "Buat e-HAC"
- Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan "Udara"
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai lalu klik "Lanjutkan"
- Isi "Data Personal" maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang’ pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya
- Pilih "Konfirmasi" dan selesai
- Bila pelaku perjalanan mendapatkan status 'tidak layak terbang', validasi manual bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca juga: ATURAN dan Syarat Mudik Lewat Pelabuhan Domestik di Batam, Berlaku Mulai 2 April 2022
Baca juga: ANTISIPASI Lonjakan Pemudik, Pelni Tambah Armada KM Dorolonda Layani Pelayaran dari Batam
Aturan terbaru mudik naik pesawat
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Mulai 5 April 2020, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus para pemudik lakukan yang naik pesawat.
Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:
- Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali wajib untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
- Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Bandara Tambelan Bersiap Layani Penerbangan Pontianak, Kadishub Siapkan Perpanjangan Runway
Baca juga: Jadwal Penerbangan dari Bandara RHF Tanjungpinang dan Harga Tiket Pesawat saat Ramadhan
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)