2 Buronan Robot 'Trading' Ilegal DNA Pro Sembunyi di Hotel Bintang 5, Omzetnya Rp 330 Miliar
Polisi menangkap dua buronan robot trading ilegal DNA Pro di salah satu kamar hotel bintang 5 di Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kian gencar mengusut kasus penipuan dengan modus investasi.
Setelah kasus Binomo, kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) Mabes Polri menangkap dua tersangka yang sempat buron.
Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Dua tersangka robot trading ilegal DNA Pro, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
Satu hari sebelumnya atau Kamis (7/4/2022) polisi telah menetapkan 12 tersangka dan menahan 5 diantaranya.
Dengan penangkapan dua tersangka ini, maka total 7 tersangka sudah ditahan dan lima sisanya masib buron.
Para tersangka buron adalah AB, ZII, FE, AS dan DV.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, penangkapan dua buronan robot trading ilegal DNA Pro ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robby Setiadi.
Baca juga: Rizky Billar Pasrah Terseret Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Siap Jika Diperiksa Polisi: Cobaan
Baca juga: Publik Figur Inisial I dan F Ikut Terseret Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro, Kerugian Rp 25 Miliar
Kedua tersangka yang sempat buron ini diketahui memiliki omzet downline hingga Rp 330 miliar.
Polisi langsung menangkap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Jerry dan Stefanus langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Whisnu menjelaskan, para korban dijanjikan pelaku keuntungan sebesar 1 persen per hari.
Mereka menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold (emas) dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Selain itu, aplikasi tersebut juga disebutkan menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida.
Whisnu juga mengatakan, platform DNA Pro juga menawarkan 1 member dapat membentuk lebih dari 1 username atau akun.
“Menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot (sampai 15 level), bonus profit sharing (5 level) dan bonus networking (5 level),” ucapnya.
Baca juga: Batam Cuanisasi Bareng Gen DNA Pro, Investasi Pakai Robot Trading Mulai dengan Rp 9 Jutaan
Baca juga: Mabes Polri Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit, Penipuan Modus Investasi Bikin Rugi Rp 5 T
Bahkan, aplikasi tersebut juga membentuk tim founder sebagai tim pemasaran dan membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru.
Membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.
Proses penyidikan mengungkap bahwa profit, profit sharing, bonus dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA PRO AKADEMI.
Menurutnya, profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya.
“Sampai saat ini, untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member,” kata dia.
Whisnu menegaskan akan terus melakukan pengembangkan guna menemukan tersangka lain.
Baca juga: Pasutri Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan, Sebut Mampu Masukan Orang Jadi Anggota TNI
Baca juga: Amerika Serikat Lirik Kepulauan Riau, Jadi Penerima Hibah Investasi Program Compact-2 MCC
“Kemudian bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan tracing asset,” imbuhnya.
Polisi pun masih terus melakukan pemeriksaan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memaparkan pihaknya juga akan memeriksa sejumlah public figure terkait perkara ini.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Tatang Guritno/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Dirtipideksus-Bareskrim-Mabes-Polri-Brigjen-Pol-Whisnu-Hermawan-soal-kasus-DNA-Pro.jpg)