RAMADHAN

Bisa Membatalkan Puasa dan Golongan Tidak Wajib Berpuasa di Bulan Ramadhan

Untuk tetap khidmat dan khusuk menjalankan ibadah wajib dalam agama Islam tersebut, Mumkim harus memerhatikan beberapa hal.

gambartop10.blogspot.com
ILUSTRASI - Bisa Membatalkan Puasa dan Golongan Tidak Wajib Berpuasa di Bulan Ramadhan 

TRIBUNBATAM.id - Tidak terasa saat ini umat Muslim telah menjalankan 7 hari puasa di Bulan Ramadhan 2022.

Sementara itu kalangan Muhammadiyah, puasa telah dijalankan 8 hari, setelah dimulai sejak, Sabtu (2/4/2022).

Untuk tetap khidmat dan khusuk menjalankan ibadah wajib dalam agama Islam tersebut, Mumkim harus memerhatikan beberapa hal.

Selama menjalankan puasa Ramadhan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan.

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Tips Sehat dan Bersemangat Selama Puasa Ramadhan, Perhatikan Asupan Gizi & Lakukan Olahraga Ringan

Baca juga: 7 Ramadhan 1443 H: Jadwal Imsak Puasa Bintan, Batam, Tanjungpinang Hari Sabtu, 9 April 2022

Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:

- Memerdekakan seorang budak.

- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha".

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

Dikutip dari Tribunnews.com, haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Ingin Kurus dan Sehat Saat Ramadhan, Ini 7 Rekomendasi Makanan Buka Puasa

Baca juga: Cara Membuat Es Kacang Merah Ala Mei-Mei dan Devy MasterChef Indonesia 9, Cocok Buat Buka Puasa

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.

Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.

Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."

Baca juga: Resep dan Cara Bikin Salad Buah Saus Creamy, Cocok untuk Menu Takjil Buka Puasa

Baca juga: Ceramah Ramadan, Orang-orang yang Dapat Dispensasi Tidak Berpuasa

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.

Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.

Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.

Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?

Jawabnya, puasanya tidak batal.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"

Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."

Baca juga: Tips Tetap Bugar saat Puasa ala Anya Geraldine, Pacar Nadif Ingatkan soal Kapasitas Tubuh

Baca juga: Aktif Olahraga saat Puasa, Anya Geraldine Berbagi Tips agar Tetap Bugar

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."

Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho puasanya di hari lainnya.

Niat Puasa

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya:

"Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Jika telah mendengar kumandang azan Magrib, umat Muslim diwajibkan segera berbuka.

Doa Buka Puasa

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.

Artinya:

"Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."

Baca juga: Resep dan Cara Bikin Es Kelapa Madu yang Segar dan Nikmat, Cocok untuk Buka Puasa

Baca juga: Sikat Gigi Saat Puasa, Ibdah Sah atau Tidak?

Kewajiban Puasa Ramadhan

Di bulan Ramadhan, sebagai umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.

Hal tersebut telah disebutkan dalam Firman Allah SWT QS. al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat pula orang yang tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan.

Golongan orang tersebut, ialah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.

Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.

Sedangkan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan dan orang yang sedang bepergian (musafir).

Sementara untuk orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, adalah:

1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

2. Orang yang sakit menahun.

3. Perempuan hamil.

4. Perempuan yang menyusui.

Baca juga: Ceramah Ramadan, Sengaja Muntah Apakah Puasa Batal?

Baca juga: Perintah Puasa Dijelaskan di Alquran Surah Al-Baqarah, Ini Syarat Wajib Menjalankannya Saat Ramadhan

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved