Selasa, 12 Mei 2026

BANSOS

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Pekerja Bakal Dapat Rp 1 Juta

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Penerima akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta.

Tayang:
Tribun News
ilustrasi uang rupiah. 

3. Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah 2022.

4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Untuk pencairan berdasarkan keterangan Kemenaker akan cair pada sekitar April 2022.

Kemenaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.

Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.

Cek BSU 2022

* Website Kemnaker.go.id

1. Login website kemnaker.go.id

2. Daftar akun
 - Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
 - Lengkapi pendaftaran akun.
 - Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600.000 Tahun 2022 via Eform.bri.co.id

Baca juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25 via prakerja.go.id, Begini Panduan Jika Lolos Seleksi

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek status

- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status.

- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved