BANSOS

Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Pekerja Bakal Dapat Rp 1 Juta

Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Penerima akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta.

Tribun News
ilustrasi uang rupiah. 

TRIBUNBATAM.id - Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima gaji dibawah Rp 3,5 juta dalam waktu dekat akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah.

Diperkirakan, jumlah pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah 8,8 juta orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022) lalu.

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya dilansir dari kontan.co.id.

Jadi bersiap-siap bagi pekerja yang merasa masuk ke dalam kategori penerima gaji di bawah Rp 3,5 juta bisa menerima bantuan tersebut.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.

Baca juga: Minat Kerja di Luar Negeri? Kemlu Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA, D3, S1 dan S2, Ini Syaratnya

Baca juga: Disalurkan Mulai April 2022, Begini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Pemerintah

Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022.

Anwar mengimbuhkan, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Bahkan, Kemnaker juga sedang membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja. Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” jelas Anwar, Selasa (5/4/2022).

Syarat mendapatkan subsidi gaji

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved