BANSOS
Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022, Pekerja Bakal Dapat Rp 1 Juta
Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta. Penerima akan mendapatkan bantuan Rp 1 juta.
TRIBUNBATAM.id - Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima gaji dibawah Rp 3,5 juta dalam waktu dekat akan mendapat subsidi gaji dari pemerintah.
Diperkirakan, jumlah pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah 8,8 juta orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin (4/4/2022) lalu.
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya dilansir dari kontan.co.id.
Jadi bersiap-siap bagi pekerja yang merasa masuk ke dalam kategori penerima gaji di bawah Rp 3,5 juta bisa menerima bantuan tersebut.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Nantinya, masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Baca juga: Minat Kerja di Luar Negeri? Kemlu Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA, D3, S1 dan S2, Ini Syaratnya
Baca juga: Disalurkan Mulai April 2022, Begini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Pemerintah
Berdasarkan sasaran pekerja dan besaran bantuan yang diberikan, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp 8,8 triliun untuk Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022.
Anwar mengimbuhkan, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.
Bahkan, Kemnaker juga sedang membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja. Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” jelas Anwar, Selasa (5/4/2022).
Syarat mendapatkan subsidi gaji
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah 2022.
4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Untuk pencairan berdasarkan keterangan Kemenaker akan cair pada sekitar April 2022.
Kemenaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.
Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.
Cek BSU 2022
* Website Kemnaker.go.id
1. Login website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600.000 Tahun 2022 via Eform.bri.co.id
Baca juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25 via prakerja.go.id, Begini Panduan Jika Lolos Seleksi
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status.
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.
* Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pilih bantuan subsidi upah
- Setelah diklikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.
- Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Jika NIK tidak tercantum sebagai penerima BSU
- Segera hubungi kontak center BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Tenang! Ini Daftar Bansos yang Cair Tahun 2022, dari PKH hingga Kartu Prakerja
Baca juga: Besok 9 April 2022, 8 Sekolah Kedinasan 2022 Buka Pendaftaran, Ini Cara dan Link Daftarnya
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan informasi
- Pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021 setelah direspon.
- Lalu ikuti petunjuk yang tampil pada layar HP.
- Pastikan bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, dan BPNT agar bisa mendapatkan BSU.
(*/TRIBUNBATAM.id/TRIBUNPONTIANAK.co.id)