Sabtu, 13 Juni 2026

BATAM TERKINI

Pertamina Sebar Call Centre, Hubungi Jika Temukan Antrean SPBU saat Isi Bahan Bakar

Selain memberikan call centre, Pertamina juga memastikan stok BBM aman saat Ramadhan dan Idul Fitri.

Tayang:
TribunBatam.id/Dokumentasi Polda Kepri
Sales Area Manager (SAM) Retail Kepri PT Pertamina (Persero), Mahfud Nadyo Hantoro bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman saat menggelar rapat di Ruang Video Conference Polda Kepri, Sabtu (9/4/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – PT Pertamina (Persero) memberi nomor layanan publik.

Nomor ini berfungsi jika konsumen menemukan antrean panjang di SPBU saat pengisian bahan bakar minyak.

Pertamina menegaskan, akan langsung menindaklanjuti laporan konsumen jika terjadi permasalahan di SPBU.

Potensi antrean panjang bisa terjadi, terlebih setelah Pertamina menaikkan harga Pertamax.

Untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), harga Pertamax dijual dengan harga Rp 13 ribu per liter.

Sementara Pertalite menjadi Rp 7.650. Kemudian harga Pertamax Turbo Rp 15.100, Dexlite Rp 13.550 dan Pertamina DEX Rp 14.300.

Naiknya harga Pertamax ini berpotensi bagi pengguna kendaraan bermotor beralih menggunakan Pertalite.

Baca juga: Pertamina Larang Beli Pertalite Pakai Jeriken, Ahli Ungkap Bahayanya

Baca juga: Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kg Ganja Hasil Tangkapan Selama Maret

Pertamina pun sebelumnya juga melarang pembelian Pertalite melalui jeriken.

Alasannya, karena perubahan status dari BBM tersebut.

Sebelumnya, Pertalite berstatus Jenis BBM Umum (JBU).

Sekarang, sudah ditetapkan menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.

Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Definisi dari JBKP dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved