KORUPSI DANA HIBAH DISPORA KEPRI
BREAKING NEWS, Polda Kepri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri
Polda Kepri menetapkan 6 tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun anggaran 2020.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Dispora Kepulauan Riau (Kepri).
Penyidik menetapkan 6 tersangka dari kasus korupsi dana hibah lewat APBD Kepri tahun anggaran 2020.
Mereka di antaranya Tr (44), Mn (39), Spn (35), Ms (33), Aas (27) dan Mif (33).
Dalam kasus ini, Polda Kepri menetapkan 31 organisasi yang menerima aliran dana hibah dengan laporan fiktif tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp. 233 juta Milliar.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Pengadaan Lahan TPA Rp 2,4 Miliar, Kejari Bintan Naikkan Status Hukum
Baca juga: Jaksa Siapkan 13 Saksi di Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas
Baca juga: Perintah Presiden Jokowi, Gubernur Kepri Percepat Pemberian Dana Hibah 2022
Sebelumnya Polda Kepri telah memeriksa 50 saksi atas dugaan anggaran korupsi danah hiba tersebut.
“Iya, pagi ini kami akan tetapkan tersangka kasus korupsi anggaran Dispora Pemeritnah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya, Senin (11/4/2022).(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google